Isu tata kelola sampah nasional dan DKI Jakarta khususnya kian menyeruak. Hal ini sangat terkait erat dengan isu-isu lingkungan hidup yang kian menjadi perhatian masyarakat yang makin sadar kesehatan.
Pada hari Rabu yang lalu (16/06/2021), Bang Yani yang merupakan anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS melakukan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Bang Yani, yang memiliki nama lengkap H. Achmad Yani, S.IP, M.PD, melakukan sosialisasi perda pengelolaan sampah di RW 10, Kelurahan Manggarai. Beliau diterima oleh Perwakilan Sudin Lingkungan Hidup Pemprov DKI dan Sekretaris Kelurahan Manggarai.
Acara Sosperda ini dihadiri oleh perwakilan RT, RW, LMK dan para tokoh masyarakat di lingkungan kelurahan Manggarai. Tidak ketinggalan ibu-ibu PKK, pegiat Jumantik dan Posyandu juga turut antusias mengikuti acara sosperda ini.
Bang Yani menyoroti permasalahan sampah di wilayah DKI Jakarta yang tidak kalah pentingnya dari permasalahan prokes selama masa pandemi. Beliau menginformasikan tentang tingginya muatan sampah di TPA Bantar Gebang yang merupakan tempat pembuangan sampah akhir dari warga DKI Jakarta.
"Tingginya jumlah sampah Jakarta makin mengkhawatirkan. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk mengolah sampah dengan cara memilahnya, memanfaatkan kembali sampah organik maupun non organik untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga dapat mengurangi jumlah sampah yang langsung dibuang ke fasilitas pembuangan sampah," tutur bang Yani dihadapan peserta sosperda.
"Mengimplementasikan bank sampah, melalui peran serta masyarakat dan dukungan pengurus wilayah masing-masing, agar bank sampah bisa menjadi sarana terdepan mengurangi jumlah sampah terbuang."
Bang Yani juga memaparkan keseriusan anggota DPRD DKI Jakarta dalam isu pengolahan sampah ini hingga melakukan kunjungan kerja ke Jerman untuk belajar pengelolaan sampah di negeri yang terkenal akan kemajuan teknologinya tersebut.
Saat ini di DKI Jakarta sudah menghasilkan sekitar 7.700 ton sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sementara timbunan sampah plastik per hari mencapai 1.200 ton.
Posting Komentar